Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dinilai Abaikan Standarisasi Perusahaan Pers dalam Kerjasama Media Pemerintah

READ.ID,- Ketua DPRD Provinsi Gorontalo mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak lantaran dinilai mengabaikan standar perusahaan pers dalam menjalin kerjasama dengan media. Padahal, standarisasi tersebut telah ditetapkan dalam regulasi Dewan Pers guna memastikan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo, Fadli Poli, menyoroti bahwa banyak media yang menjalin kerjasama dengan kehumasan DPRD tidak memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

“Sebagai lembaga legislatif, DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam memilih media yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers. Namun, hingga saat ini, masih ada sekitar 35 media yang bekerja sama dengan DPRD, dan banyak di antaranya tidak memiliki legalitas serta kompetensi jurnalistik yang jelas,” ujar Fadli, Selasa (18/3/2025).

Ia menambahkan bahwa sikap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo yang tidak menegakkan aturan ini dapat berdampak pada kredibilitas lembaga tersebut. Kurangnya seleksi ketat dalam pemilihan media juga berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi (TGR) akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur.

Di beberapa daerah lain, pemerintah provinsi dan kabupaten telah menerapkan seleksi ketat dalam menjalin kemitraan dengan media guna menjamin akurasi serta kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat. Bahkan, beberapa kabupaten dan kota di Gorontalo mulai menerapkan sistem E-Katalog versi 6.0 untuk mengelola kerjasama media secara transparan dan profesional.

Selain itu, pada tahun 2024, Dewan Pers kembali memperkuat regulasi dengan mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Regulasi ini seharusnya menjadi acuan utama bagi DPRD Provinsi Gorontalo dalam menentukan media yang layak untuk bekerjasama.

Sebagai solusi, Fadli merekomendasikan agar Sekretariat DPRD mengimplementasikan Petunjuk Teknis dari Kominfo RI (sekarang Komdigi RI) mengenai pengelolaan hubungan media dan kehumasan pemerintah daerah. Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa media yang dapat bekerjasama setidaknya telah terverifikasi administrasi di Dewan Pers.

Jika Ketua DPRD tidak segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan, dikhawatirkan penyebaran informasi yang kurang akurat dan tidak kredibel akan terus berlangsung, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima informasi. Dengan adanya regulasi yang jelas dan implementasi standar yang ketat, diharapkan kualitas komunikasi publik di Gorontalo dapat terus meningkat dengan melibatkan media yang profesional dan bertanggung jawab.

Baca berita kami lainnya di