Ketua Komisi II DPR RI Sebutkan Pembahasan RUU Omnibus Law Politik Menunggu Putusan Rapim

READ.ID – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Politik, atau revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada masih menunggu putusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa Komisi II DPR belum membahas RUU Omnibus Law Politik meskipun badan legislatif ini telah bersidang sejak 21 Januari 2025.


banner 468x60

“Belum ada pembahasan karena belum diputuskan di Rapim DPR apakah akan diserahkan ke Komisi II? Apakah dibentuk pansus (panitia khusus) atau diserahkan kepada Baleg (Badan Legislasi)?” kata Rifqinizamy usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

Ia juga menuturkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden belum dibahas oleh Komisi II DPR karena menunggu putusan rapim tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Jakarta, Rabu (15/1), mengatakan bahwa badan legislatif ini bakal langsung membahas beragam hal, termasuk wacana RUU Omnibus Law Politik pada Rapim DPR RI.

“Jadi, kami berharap masalah-masalah, semua masalah yang ada, bisa segera kami selesaikan, termasuk tadi yang ditanyakan Omnibus Pemilu,” kata Adies.

Namun, kata dia, diskusi resmi untuk membahas RUU Omnibus Law Politik itu akan dilakukan dalam forum di Komisi II DPR RI.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pembentukan peraturan tersebut harus memiliki naskah akademik dan nantinya disinkronisasikan oleh Baleg DPR RI.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90