READ.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menilai penggunaan trotoar di Jalan Panjaitan sebagai lokasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan langkah positif yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di malam hari.
Menurut Ariston, pemanfaatan trotoar tersebut tidak bertentangan dengan aturan. Ia mengacu pada Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, yang memperbolehkan penggunaan trotoar untuk fungsi sosial dan kegiatan usaha kecil formal.
“Secara legal formal, itu dibolehkan. Dalam Permen disebutkan trotoar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan usaha kecil. Jadi masyarakat berjualan di situ tidak melanggar aturan,” jelas Ariston, Senin (20/10).
Ia menilai, aktivitas ekonomi malam di Jalan Panjaitan justru menciptakan efek ganda bagi masyarakat. Selain menghidupkan kawasan yang sebelumnya sepi, kegiatan tersebut juga menumbuhkan semangat wirausaha di kalangan anak muda.
“Banyak anak muda dan Gen-Z yang berjualan di situ. Ekonomi malam yang tadinya tidak ada, sekarang berputar. Itu bukti bahwa trotoar bisa jadi ruang ekonomi produktif,” ujarnya.
Ariston juga menilai kekhawatiran soal gangguan terhadap pejalan kaki tidak beralasan. Menurutnya, penggunaan trotoar untuk berjualan dilakukan pada malam hari, ketika aktivitas pejalan kaki relatif sepi.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo membuka ruang ekonomi baru di kawasan tersebut patut diapresiasi. Bahkan, ia menilai potensi retribusi dari parkir dan kegiatan ekonomi bisa menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau ini berjalan baik, bisa jadi nanti ada sistem retribusi resmi,” tambahnya.
Ariston menegaskan bahwa kebijakan seperti ini harus dipandang sebagai inovasi ekonomi rakyat yang tetap berlandaskan aturan, bukan pelanggaran tata ruang.
“Selama tertib, bersih, dan tidak mengganggu, trotoar bisa jadi ruang ekonomi baru bagi masyarakat,” pungkasnya.