Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain Dilantik Jadi PAW Anggota KPU Provinsi Gorontalo

READ.ID – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain resmi dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo periode 2023-2028, Sabtu (9/9/2024).

Pelantikan dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, bersamaan dengan pelantikan anggota KPU di empat provinsi lainnya, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Papua Pegunungan.

Pelantikan ini turut dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah dan Hendrik Imran, serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Hanif Purwanto.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, mengucapkan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik. Afif menekankan pentingnya pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) ini karena tahapan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sedang berlangsung di berbagai daerah.

“Saya berharap kepada komisioner yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan ritme kerja yang ada, serta melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan seluruh pemangku kepentingan terkait tahapan Pilkada 2024,” ujar Afif dalam sambutannya.

Afif juga mengingatkan agar seluruh anggota KPU yang baru dilantik memedomani aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, sehingga tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan melahirkan pemimpin-pemimpin terbaik di daerah masing-masing.

Pelantikan Roy Hamrain didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1273 Tahun 2024, yang menetapkan dirinya sebagai PAW Anggota KPU Provinsi Gorontalo menggantikan anggota sebelumnya yang mengundurkan diri. Sebelumnya, Roy Hamrain menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version