READ.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengatakan, pentingnya memahami secara utuh, terkait mekanisme, metode, dan aturan kampanye, oleh partai pengusung dan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sophian Rahmola pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Stakeholder Terkait Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024, Senin (30/9/2024).
Sophian Rahmola mengungkapkan, dalam rapat koordinasi ini, pihaknya akan menyampaikan beberapa hal penting, terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, saat pelaksanaan kampanye pasangan calon.
Dirinya menyebut, dalam metode kampanye ini dapat dilakukan dengan beberapa hal, diantaranya metode tatap muka, kunjungan rumah ataupun blusukan, serta dapat menggunakan sarana teknologi informasi.
“Namun begitu, tetap ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, apabila akan melakukan kampanye,” ungkap Sophian.
Disamping itu, Sophian juga menegaskan soal dana kampanye yang harus dipahami, yaitu terkait aturan mengenai batas dana kampanye yang dapat digunakan oleh-oleh masing-masing pasangan calon, yakni sebesar 30.7 Milyar.
“Tentunya, total biaya ini sudah ditaksir, termasuk untuk biaya APK dan transportasi,” jelasnya.
Sophian pun berharap, agar Pilkada serentak tahun 2024 ini, bisa berjalan dengan ramah, damai, dan sukses.