banner 468x60

Kewajiban Lima Hari Karantina Penyebab Minimnya Wisatawan Asing di Bali

Wisatawan Asing

READ.ID – Kewajiban karantina selama lima hari diduga menjadi penyebab minimnya wisatawan asing di Bali, setelah pembukaan penerbangan internasional ke Bali pada 14 Oktober lalu.

Dikutip dari VOAIndonesia, Dalam pertemuan mingguan bersama media pada Senin (25/10) sore, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengakui kekosongan jadwal penerbangan internasional itu.

“Hingga saat ini belum ada penerbangan internasional ke Bali. Namun sudah ada beberapa permintaan, yang sedang dilakukan persiapan terakhir. Karena berkaitan dengan syarat-syarat, baik karantina maupun asuransi, dan juga mengenai penanganan timbal balik dari negara tersebut,” kata Sandiaga Uno.

Meski begitu, Sandi mengaku tetap optimis. Dia menyebut, tingkat permintaan meningkat dan pertanyaan sebagai hasil sosialisasi dan promosi terus masuk. Artinya ada respons terhadap upaya pemerintah untuk kembali menggairahkan sektor pariwisata di Bali.

“Ada permintaan juga dari beberapa negara, seperti Australia dan Singapura, untuk membuka diskusi. Dan tentunya keseluruhan proses itu kita lakukan lintas kementerian dan lembaga, agar kita lakukan semua dalam koordinasi, dan realisasinya bisa kita lakukan secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Kaji Sejumlah Langkah

Hingga lebih sepuluh hari setelah pembukaan, Sandi mengatakan penyempurnaan regulasi terkait pintu masuk di bandara Bali terus ditingkatkan.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sinkronisasi data hotel karantina. Langkah ini melibatkan seluruh pihak, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan Bali, Kementerian Kesehatan, dan Bali Tourism Board.

Kemenparekraf juga melakukan pembahasan kembali persoalan asuransi bersama Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi.

Pemerintah telah menetapkan wisatawan asing yang datang ke Indonesia, harus memiliki asuransi dengan nilai pertanggungan $100 ribu.

Jaminan tinggi ini dinilai penting untuk mengantisipasi jika wisatawan tersebut membutuhkan perawatan kesehatan, jika sesuatu terjadi.

Sandi juga menambahkan, pihaknya sedang melakukan sinkronisasi keputusan Satgas COVID-19 Nomor 15 tahun 2021, terkait karantina bagi wisatawan.

Ada wacana apakah selama karantina, wisatawan dapat melakukan kegiatan di dalam resor atau villa yang ditunjuk.

“Kita juga sedang menyiapkan juga live onboard, yaitu karantina yang ada di dalam kapal Phinisi. Selain itu, skema pembayaran asuransi juga masih terus disempurnakan,” jelas Sandi yang tengah berada di Kaimana, Papua Barat.

Untuk memaksimalkan upaya ini, Kemenparekraf telah menggandeng biro perjalanan wisata di 19 negara. Selain itu, promosi juga gencar dilakukan melalui media kementerian dan penggalangan kampanye melalui tagar #itstimeforbali.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60