banner 468x60

Kilas Balik, Fakta Polemik Pembukaan Pantai Ratu Boalemo

banner 468x60

READ.ID – Dalam kurun waktu sebulan terakhir, pemberitaan soal pembukaan tempat Wisata Pantai Ratu yang ada di Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo menjadi topik hangat.
Awalnya Jaringan Adovakasi Sumber Daya Alam (Japesda) menduga pemerintah daerah Boalemo merusak Hutan Mangrove untuk kepentingan Wisata Pantai Ratu tersebut.
Ketua Japesda Nurain Lapolo lewat laporan dugaan pengrusakan hutan Mangrove menjelaskan bahwa berdasarkan survei lapangan dan merujuk pada Peta Overlaping Kawasan Hutan vs PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV, lokasi kegiatan wisata Pantai Ratu Boalemo berada di Kawasan Hutan Lindung (hutan mangrove) dan sebagian areal masuk dalam PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV.
“Dugaan ini punya dasar, dan itu semua ada datanya,” kata Nurain Lapolo.
Bahwa wisata Pantai Ratu dan sarana prasarana penunjang antara lain cottage, dan akses jalan yang sementara dikerjakan berada di kawasan hutan lindung dan sebagian sarana prasarana penunjang lainnya yaitu jembatan kayu dan dermaga masuk dalam areal PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV.
Pembangunan Wisata Pantai Ratu Boalemo di kawasan Hutan Lindung diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Dalam Pasal 20 ayat 1 dijelaskan “Pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk tujuan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 wajib memiliki izin, namun, pembangunan dan pengembangan areal wisata pantai Ratu diduga belum memiliki izin.
Sementara pasal 26 juga dijelaskan, “Pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk usaha kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dilakukan melalui pemanfaatan jasa lingkungan mangrove dengan ketentuan dilarang mendirikan bangunan permanen di lokasi mangrove.
Disisi lain, juga melanggar peraturan perundang-undangan bidang Lingkungan berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selanjutnya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Ruang Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011, juga menjelaskan beberapa point penting lainnya yaitu Pasal 51 berbunyi: “kawasan Budidaya Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) meliputi kawasan budidaya yang bernilai strategis provinsi, baik di darat maupun di laut yang meliputi huruf (g) kawasan peruntukan pariwisata”.
Kepala Desa (Kades) Tenilo Kabupaten Boalemo Rafli mengakui jika sebagian akses jalan masuk ke tempat wisata Pantai Ratu, masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
“Kalau soal akses jalan masuk kawasan hutan lindung itu ada, tapi pembabatan Hutan Mangrove itu tidak ada,” kata Rafli.
Ia menegaskan, dirinya sebagai kepala desa tidak tahu mana yang masuk kawasan Hutan Lindung dan mana yang tidak masuk kawasan hutan lindung, karena memang tidak ada tanda pembatas.
Ia menambahkan akses jalan itu awalnya dibuka menggunakan dana desa.
“Saya memang tidak koordinasi dengan dinas di tingkat provinsi, karena aturan itu saya tidak tahu, nanti sudah viral baru saya tahu aturannya seperti itu,” tegas Rafli.
Kabid Pengkajian dan penataan lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo Nasrudin menjelaskan jika penggunaan kawasan Hutan Lindung dan sudah melakukan pembangunan tapi tidak ada izin lingkungan itu bisa mengarah ke pidana.
“Pemanfaatan kawasan Hutan Lindung itu bisa, hanya saja masalah saat ini sudah melakukan kegiatan pembangunan tapi tidak dilengkapi perizinan dan tidak ada izin lingkungan,” kata Nasrudin.
Menurutnya setelah melihat dilapangan memang sebagian areal masuk didalam kawasan hutan lindung, ada sekitar 1,8 hektar.
Kesalahan awal adalah sebelum kegiatan mereka tidak lakukan koordinasi, sementara di sanakan ada KPH dan ada juga rekan-rekan lingkungan hidup, bisa berkoordinasi.
“Soal areal tapal batas mana kawasan hutan lindung dan mana yang tidak, saya rasa tapal batas itu ada, mereka saja yang kurang koordinasi,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo telah merekomendasikan untuk menghentikan sementara seluruh aktifitas kegiatan pembangunan dari Wisata Pantai Ratu.
“Setelah melihat dilapangan memang sebagian areal wisata Pantai Ratu masuk di dalam kawasan Hutan Lindung dan sebagian lagi masuk peta indikatif penundaan pemberian izin baru,” kata jelas Nasrudin.
Bahwa kegiatan tersebut tidak ada izin lingkungan, sementara mereka sudah melakukan pembangunan, operasional tanpa adanya izin lingkungan.
“Dari pemerintah Desa Tenilo sudah datang ke kami dan sudah diskusi, kami juga sudah memberikan surat untuk menghentikan sementara aktifitas kegiatan pembangunan dari wisata Pantai Ratu sampai melengkapi dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Nasrudin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo Sutrisno ketika masih menjabat sebagai kepala dinas, mengatakan bahwa, pihak pengembang Wisata Pantai Ratu di Kabupaten Boalemo melakukan koordinasi nanti setelah ada kegiatan.
Ia mengakui bahwa pihak pemerintah kabupaten Boalemo sudah melakukan koordinasi ke DKP, dan tim teknis dari DKP yang telah dibentuk sudah melakukan pengecekan dilapangan.
“Mereka koordinasi sebelum lebaran, dan setelah lebaran tim kami turun, dan ternyata mereka sudah melakukan aktivitas duluan disana,” ujar Sutrisno kala itu.
Bahwa, kawasan wisata Pantai Ratu masuk zonasi perikanan tangkap demersal, itu merupakan hasil dari tim yang telah turun ke lapangan, wilayah perairan itu adalah zonasi perikanan tangkap demersal.
Menurutnya, kawasan 0-12 mil laut perairan itu kewenangan provinsi sebagaimana dijelaskan didalam undang-undang.
Selain itu daerah juga punya Peraturan Daerah (Perda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia menjelaskan didalam perda itu sudah ada terakomodir mana zona pariwisata, mana untuk kepentingan umum misalnya pelabuhan, budidaya perikanan tangkap, wilayah konservasi dan lainnya.
“Yang jelas, tidak ada sejangkal pun perairan yang tidak kita petakan,” ujarnya.
Lewat pertemuan dengan sejumlah stakeholder terkait, polemik pembukaan tempat wisata Pantai Ratu yang ada di Desa Tenilo Kabupaten Boalemo, terungkap sedikitnya lima pelanggaran yang dilakukan oleh pemrakarsa.
Pertama sebagian area kegiatan peningkatan jalan dan wisata Pantai Ratu Boalemo oleh BUMDes Karya Bersama di Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta berada di kawasan Hutan Lindung dan peta indikatif penundaan izin baru PIPIB revisi XV.
Pihak pemrakarsa kegiatan melakukan pelanggaran undang-undang 41 Tahun 2009 tentang kehutanan untuk Jo undang-undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan pasal 19 huruf (a) dijelaskan bahwa menyuruh mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Kedua pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk tujuan usaha kepariwisataan tanpa memiliki izin.
Dasar hukum peraturan daerah (Perda) Provinsi Gorontalo nomor 7 tahun 2016 tentang peningkatan ekosistem Mangrove.
Melanggar ketentuan pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk tujuan usaha wajib memiliki izin.
Ketiga, Kegiatan pembukaan jalan akses sepanjang 3,9 Km dan wisata Pantai Ratu telah berjalan tanpa izin lingkungan.
Pihak pemrakarsa kegiatan telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 1 undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Keempat, pemanfaatan sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pembangunan beberapa fasilitas penunjang wisata pantai kotaratu berada pada zona perikanan tangkap dan Sub zona perikanan demersal.
Melanggar pasal 16 undang-undang nomor 1 tahun 2014 pasal 57 ayat 1, Perda RZWP3K bahwa pemrakarsa memanfaatkan sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin.
Kelima, melakukan kegiatan penimbunan seluas 0,5 hektar tanpa memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Melanggar pasal 15 Perpres 122 tahun 2012 karena pemrakarsa kegiatan melaksanakan reklamasi tidak memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Asisten I Setda Boalemo, Burhan Hinta usai pertemuan tersebut, mengatakan bahwa pengembangan wisata Pantai Ratu di Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta, kerjasama BUMDes dengan Bupati setempat.
“Yang membuka awal adalah BUMDes, Pemerintah Daerah hanya diminta untuk meresmikan tempat itu. Karena bupati melihat tempat itu bisa dikembangkan maka itu dikembangkan. Ini ada dana tambahan dari pak bupati,” kata Burhan Hinta usai pertemuan tersebut.
Ia mengakui secara jujur sikap pemerintah daerah Boalemo, menginginkan agar tempat wisata Pantai Ratu tetap berlanjut pengembangan wisatanya.
“Hanya saja memang ada masalah, kita dianggap melanggar aturan, bahwa itu adalah kawasan hutan lindung,” kata Burhan Hinta.
Namun oleh pemerintah provinsi dihentikan dulu dan pihaknya selaku pemerintah Boalemo menunggu hasil itu.
“Sesuai komitmen pak Bupati Boalemo yang sudah mengembangkan dan sudah ada usaha bekerjasama dengan BUMdes Desa Tenilo, untuk jadi lokasi pariwisata,” tegasnya.
Menurutnya bahwa didalam Peraturan Bupati (Perbup) Desa Tenilo itu adalah wisata bahari, hanya saja saat ini tinggal menunggu proses, semoga ini segera cepat selesai, sehingga pembangunan pantai akan berlanjut.
Politisi Gorontalo Adhan Dambea mempertanyakan kelanjutan penyelesaian polemik pembukaan Pantai Ratu yang ada di Desa Tenilo Kecamtan Tilamuta Kabupaten Boalemo.
Menurut Adhan jika pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan rekomendasi penghentian atau penutupan kawasan wisata tersebut, itu artinya ada persoalan disitu.
“Kalau pemerintah provinsi mengeluarkan rekomendasi penutupan itu artinya ada persoalan yang dilanggar oleh pihak pemrakarsa,” tegas Adhan Dambea, yang sebentar lagi akan dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024.
Bupati Boalemo Darwis Moridu tidak menghadiri undangan Polda Gorontalo, terkait polemik pembukaan tempat wisata Pantai Ratu kaitannya dengan keberadaan Mangrove yang ada di kawasan hutan lindung di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
PS Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Indra Dalimunte, menjelaskan dalam kasus itu Polda Gorontalo sudah memeriksa beberapa saksi, diantaranya, ketua BUMDes Tenilo, Kepala Desa, Istri Camat Tilamuta, Japesda dan pihak terkait lainya.
“Sejauh ini, Bupati Boalemo juga turut di panggil sebagai saksi, namun dua kali undangan klarifikasi, bupati Darwis tidak memenuhi undangan tersebut,” kata Kompol Indra Dalimunte
Terkait dengan informasi yang mengatakan bahwa Bupati Boalemo tidak memenuhi undangan klarifikasi pada perkara Pantai Kota Ratu, Juru Bicara (Jubir) Bupati Boalemo Jefri Rumampuk menjelaskan jika, bupati Darwis masih sangat kooperatif soal hukum
“Hanya saja ketidak hadiran undangan Polda Gorontalo itu bukan disengaja, namun karena memang dalam beberapa minggu terakhir bupati Darwis Moridu mempunyai agenda penting di luar daerah,” kata Jefri Rumampuk.
Menurut Jefri, beberapa agenda yang dihadiri oleh bupati itu tidak kalah pentingnya dengan undangan klarifikasi tersebut, dimana beberapa agenda ini sangat berhubungan dengan pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Boalemo.
 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60

Leave a Reply