READ.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 6 (enam) kapal perikanan asing (KIA), masing-masing terdiri dari 3 (tiga) kapal asal Vietnam dan 3 (tiga) kapal asal Filipina di 2 (dua) lokasi perairan yang berbeda.
Esok harinya, Minggu (28/7) sekitar pukul 02.00 WIT, tiga kapal asal Filipina ditangkap kapal pengawas KKP di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Sulawesi Utara.
Illegal fishing? No more!😎 pic.twitter.com/m3DnXUB2UZ
— KKP RI (@kkpgoid) July 30, 2019
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan penangkapan 3 (tiga) kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt. Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt. M. Ma’ruf, dan KP. Hiu 11 dengan Nakhoda Capt. Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7/19).
“Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM. BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kala lainnya KM BL 93579 TS (ABK11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut”, tutur Agus Suherman.
“Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan”, tambah Agus Suherman.
Selanjutnya ketiga kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara itu, 3 (tiga) kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Sulawesi Utara pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT.
Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
“Proses penyidikan terhadap 3 (tiga) kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”, ungkap Agus Suherman.
Sumber : https://kkp.go.id/artikel/12366-kkp-tangkap-enam-kapal-ikan-ilegal-asal-vietnam-dan-filipina/