READ.ID – Polres Bone Bolango (Bonebol), menjerat KM (31) alias kolor ijo Gorontalo dengan pasal 363 ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bonebol, Rabu (24/2/2021).
Irwanto mengungkapkan Karimu dijerat hukuman beserta dua orang temannya, yakni RS dan RB.
“Jadi ketiga tersangka ini kita tetapkan dengan pasal 363 dan 480,” beber AKBP Suka Irwanto.
KM alias kolor ijo Gorontalo itu, ujar Irwanto, merupakan residivis dengan tindak pidana sama sebanyak lima kali.
“Dan tersangka sudah pernah dijerat hukuman kurungan sebanyak lima kali, akibat perbuatan dan motif yang sama. Sedangkan untuk TKP ada beberapa tempat di Kabila,” ungkap Kapolres Bone Bolango itu.
Sebelumnya, dijelaskan Irwanto, pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka setelah ada laporan dari masyarakat dengan dibantu warga dan tim pasopati serta unit Portal Polsek Kabila.
“Kami mengintai selama satu minggu, tersangka lari ke hutan, dan berhasil ditangkap pada rumah warga saat dilakukan penyisiran pada Sabtu (20/2/2021) pagi,” ungkapnya.
Lebih parahnya, diungkapkan Kapolres Bone Bolango itu, apabila tersangka beraksi dan ada perempuan di lokasi sasarannya, maka pelaku akan melakukan tindakan pencabulan.
“Parahnya, jika korban sasarannya adalah perempuan, maka akan dia cabuli,” tandasnya.
(SAS/RL/Read)