READ.ID – Komisi A DPRD Kota Gorontalo, terpaksa menunda pembahasan terkait pengalokasian Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN di wilayah itu.
Penundaan tersebut disebabkan ketidakhadiran Sekretaris Daerah Kota Gorontalo dalam pembahasan sebagaimana Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2023 tentang TPP ASN.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, ketidakhadiran sekretaris daerah disebabkan oleh satu dan lain hal.
“Tadi disampaikan Assisten 1 bahwa beliau (Sekda) masih ada tugas lain yang tidak kalah penting, dan kita sudah menunggu sampai siang belum juga ada, maka ini kita skorsing,” ujarnya.
Untuk itu, kata Darmawan pihaknya akan mengagendakan kembali, mengingat rapat yang dilaksanakan sangat krusial berkaitan nasib dari teman-teman ASN yang kurang lebih ada 3800 sekian.
“TPP itu sudah naik dan sudah dibayarkan, akan tetapi besarannya yang bervariatif makanya ini yang sudah jadi polemik di tingkat ASN,” terangnya.
Sehingga pada pelaksanaan rapat selanjutnya diharapkan seluruh pihak yang termasuk dalam undangan rapat untuk dapat hadir tanpa terkecuali.
“Kami berharap untuk agenda berikut itu harus paripurna yang hadir semua yang diundang termasuk sekda harus hadir dan wajib,” tegas Darmawan.