READ.ID – Komisi B DPRD Kota Gorontalo sepakat untuk menskorsing rapat pembahasan pemanfaatan aset daerah terkait persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Bank Sulutgo.
Keputusan skorsing tersebut dilakukan disebabkan belum adanya titik terang mengenai informasi persoalan masa kontrak terhadap pemanfaatan lahan HPL oleh pihak bank sulutgo.
“Ini sudah rapat yang keempat kali, memang dari rapat yang kita laksanakan ada keterkaitan beberapa pihak harus kemudian kita padukan untuk mendapatkan informasi yang terintegrasi,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo Muksin Brekat.
Muksin mengatakan, terkait persoalan tersebut memang pihaknya merasa ada sedikit kejanggalan terkait jangka waktu kontrak atas lahan HPL oleh Bank Sulutgo.
“Karena kontrak awal itu dari tahun 83 ke 2003 kemudian kontrak kedua terjadi dari 2007 ke 2037 berarti kurang lebih 30 tahun. Nah disitu ada vakum sekitar 4 tahun dari 2003 ke 2007,” terang Muksin.
Menurut Muksin, karena kontrak berakhir 2003 harusnya sesuai aturan dua tahun sebelum berakhir masa kontrak itu sudah diusulkan mengajukan perpanjangan masa kontrak untuk HPL, HGB dan lain sebagainya.
Lanjut kata Muksin pada intinya bahwa pengajuan ini apakah tidak dilakukan atau dilakukan akan tetapi terjadi keterlambatan
“Itu juga kami tidak tau dan sementara kita telusuri. Intinya kontrak berakhir 2003 masa kontrak barunya dimulai pada 2007,” tukasnya.
“Sehingga ada empat tahun yang harus dikejar disitu dan sampai tadi rapat kita skors tidak menemui titik terang terkait dengan informasinya belum ada titik terangnya,” sambung Muksin.pp