READ.ID – Komisi I DPRD Gorontalo Utara, terus mendalami aduan surat keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Windu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut, Matran Lasunte dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap aduan Syaripudin Mi’i belum lama ini.
“Kami Komisi I terus lakukan pendalaman karena memang laporan tersebut berkaitan dengan pada ujungnya bupati tidak melantik kepala desa terpilih,” ujar Matran.
Matran mengatakan, meski dalam lanjutan RDP tersebut tidak dihadiri pihak PPK dengan berbagai alasan. Namun rapat tetap dilanjutkan dengan menggali keterangan dari pihak Panitia Pemilihan Desa dan BPD.
“PPK tidak hadir, karena ketua PPK-nya dalam keadaan sakit sementara wakil ketua PPK-nya sedang berada di tugas lain,” terangnya.
Untuk itu kata Matran, pihaknya Komisi I DPRD masih akan mengagendakan RDP terakhir dengan mengundang lagi pihak PPK untuk mendapatkan klarifikasi terkait SK yang diduga melanggar perda nomor 2 tahun 2018.
“Kami harus hadirkan PPK sebelum DPRD menerbitkan rekomendasi dan itu kita akan konsultasikan lagi dengan pimpinan DPRD,” tukasnya.