Komisi I DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Bersama Badan Pertanahan Kota Gorontalo

READ.ID – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Badan Pertanahan Kota Gorontalo pada Selasa (15/04), bertempat di Aula I DPRD. Agenda utama rapat membahas berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait proses dan penerbitan sertifikat tanah.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kendala teknis dan prosedural menjadi sorotan, terutama terkait lamanya waktu pengurusan sertifikat tanah. Anggota Komisi I, H. Dharmawan Duming, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses administrasi yang dinilai jauh dari ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut, berdasarkan regulasi, proses penerbitan sertifikat semestinya diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari. Namun, kenyataannya bisa memakan waktu lebih dari satu bulan.

Sebagai bukti konkret, H. Dharmawan membagikan pengalamannya saat mengurus dokumen turun waris di Kabupaten Gorontalo yang membutuhkan waktu hingga 40 hari. Hal ini, menurutnya, menunjukkan masih lemahnya sistem pelayanan yang ada saat ini.

“Kami memahami bahwa prosedur tersebut berlaku secara nasional, sehingga tidak seharusnya ada perbedaan antar daerah. Kalau aturan menyebutkan maksimal tujuh hari, maka itu harus dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selain menyoroti pelayanan publik, Komisi I juga menekankan urgensi penertiban aset milik Pemerintah Kota Gorontalo. Dalam rapat, ditegaskan bahwa seluruh aset daerah yang belum memiliki sertifikat tanah harus segera disertifikasi untuk menghindari potensi klaim dari pihak lain.

“Kami tidak ingin kasus seperti yang terjadi di Kantor Kelurahan Wumialo terulang kembali, di mana aset pemerintah lepas karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Saat ini ada lebih dari 100 aset milik pemkot yang belum bersertifikat, dan kami mendorong agar proses penyertifikatan ini segera ditindaklanjuti,” ujar H. Dharmawan.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version