banner 468x60

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Pastikan Penerapan Tilang Elektronik Perkecil Pelanggaran Lalu Lintas

Tilang Elektronik

READ.ID – Komisi I DPRD Provinsi mendatangi Polda Gorontalo, guna memastikan bahwa penerapan tilang elektronik, dengan menggunakan kamera ETLE, telah diterapkan oleh pihak Kepolisian Daerah Gorontalo.

Hal ini menyusul adanya banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi, serta dalam rangka peningkatan keamanan bagi pengguna jalan.

Kepada awak media, Ketua Komisi 1 Aw. Thalib menyampaikan, jika penerapan tilang elektronik adalah merupakan wujud dari upaya pihak Kepolisian, untuk mewujudkan keamanan bagi pengguna jalan.

Dikatakannya, pada kunjungan kerja yang dilakukan di Dirlantas Polda Gorontalo kali ini, adalah untuk mendapatkan informasi terkait penerapan tilang elektronik.

Kedatangan Komisi I ini, kata Aw. Thalib, adalah untuk memberikan dukungan terkait penerapan tilang elektronik di Kota Gorontalo.

Menurutnya, penerapan ini dapat memperkecil jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Gorontalo.

Kendati belum mencakup seluruh wilayah di Provinsi Gorontalo, maka Aw. Thalib sendiri berharap agar dapat difungsikan secara maksimal.

Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman S.H., S.I.K., menyatakan bahwa kamera ETLE yang terpasang di jembatan Telaga tersebut telah beroperasi.

Sebelumnya, kata Arief Budiman, penerapan tersebut telah dilakukan uji coba selama 3 bulan, dan akan terus aktif selama 24 jam tanpa henti.

Dirinya menyebut, jika kamera ETLE terdapat dua buah yang telah terpasang dititik tersebut. Serta telah dilakukan uji coba selama 3 bulan.

Ia menjelaskan, jika cara kerja dari ETLE sendiri, adalah dengan cara mencapture setiap kendaraan yang lewat, kemudian mendeteksi kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas.

“Nantinya, dua kamera tersebut akan mencapture setiap kendaraan yang melintasi area tersebut, dan apabila terdeteksi pengguna yang melanggar aturan maka dia akan ditindaki”, jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan, jika model penindakan tilang elektronik ini adalah dengan cara memverifikasi pelanggar.

“Nah, apabila datanya valid, maka akan petugas lalu lintas akan mengirim surat ke alamat pelanggar untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku”, tambah Arief Budiman.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60