Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aspirasi Warga Buol Soal Keinginan Bergabung

Buol Gorontalo

READ.ID – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW. Thalib menyatakan siap menerima Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah jika benar-benar ingin bergabung di wilayah Gorontalo.

Hal ini disampaikan AW. Thalib saat menerima kunjungan perwakilan masyarakat Kabupaten Buol, Senin (21/3/2022).

“Jadi kami baru saja didatangi perwakilan masyarakat Buol. Kedatangan mereka adalah bentuk pernyataan untuk meminta bergabung dengan Gorontalo. Maka kami khususnya Komisi I Deprov sangatlah menerima kedatangan warga Buol”, ungkap AW. Thalib.

Pihaknya, kata AW. Thalib siap menerima buol apabila memang mereka benar-benar mahu bergabung dengan Gorontalo.

Menurutnya, salah satu alasan Buol untuk bergabung dengan Gorontalo antara lain letak geografis yang lebih dekat dengan Gorontalo ketimbang dengan Palu, Sulteng.

Sehingga dari segi akses pelayanan akan lebih mudah jika dilakukan di Gorontalo.

Selain itu, dipandang dari segi konektivitas baik masyarakat maupun pemerintahan, masyarakat Buol lebih banyak berinterasi dengan Gorontalo.

Aw. Thalib menambahkan, meskipun langkah itu tidak serta merta langsung bisa. Disebabkan, ada hal-hal yang dibutuhkan.

“Karena ini memang merupakan produk Undang-Undang, jadi perjuangannya bukan hanya sampai di dua daerah ini, tetapi harus dibawa ke tingkat pusat khususnya ke DPR RI”, jelasnya.

Sehingga, kata Aw. Thalib, diharapkan nanti DPR RI akan mengambil menjadi inisiative DPR untuk nanti diajukan sebagai sebuah produk hukum.

AW Thalib menerangkan, ketika proses bergabung ini telah berbentuk sebuah undang-undang, maka secara dejure maupun defacto Kabupaten Buol telah menjadi bagian dari Gorontalo.

“Hal ini tentunya dapat dicapai jika benar-benar serius untuk diperjuangkan. Pihak Buol benar-benar serius untuk bergabung, Gorontalo juga serius untuk menerima”, tambah Aw. Thalib.

Ia menjelaskan, sedikitnya ada tiga aspek yang jadi persyaratan dalam proses penggabungan daerah yang harus dipenuhi Buol. Pertama aspek teknis, aspek fisik lapangan atau infrastruktur, serta aspek administrasi. Dan yang masih kurang adalah aspek administrasi, yang masih perlu mereka perjuangkan.

“Jadi, jalurnya itu mereka yang harus menyatakan sikap dulu untuk bergabung, dan disertakan dengan bukti administrasi. Inilah yang diatur dalam Undang-Undang”, tandasnya. (Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version