READ.ID – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dalam rangka membahas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran ini yang mengacu pada aturan terbaru dari pemerintah pusat, pada Selasa (15/04) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I, Darmawan Duming, menyoroti adanya ketidakseimbangan dalam penerapan sistem zonasi yang dinilai belum sepenuhnya menjamin keadilan bagi masyarakat.
Ia memberikan salah satu contoh yakni Kelurahan Dulalowo Timur yang tercatat memiliki akses ke beberapa SMP sekaligus, berbeda dengan Dulalowo dan Liluwo yang justru tidak memiliki kesempatan serupa, meskipun ketiga wilayah tersebut hanya dipisahkan oleh jalan.
“Kalau dilihat dari sisi geografis, wilayah ini sangat dekat, tapi justru akses ke sekolah berbeda-beda, ini perlu dikaji ulang,” ujar Darmawan.
“Padahal, Liluwo memiliki jumlah penduduk yang lebih tinggi dan seharusnya diprioritaskan dalam zonasi,” tambahnya.
Darmawan juga menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap sebaran zonasi, terutama untuk daerah padat penduduk, agar tidak ada anak yang dirugikan dalam proses PPDB. Menurutnya, semangat utama dari Permendikbud mengenai sistem penerimaan siswa baru adalah pemerataan akses terhadap pendidikan.
“Kami tidak ingin mengubah aturan pusat, hanya ingin memastikan pelaksanaannya di daerah benar-benar adil dan sesuai kondisi lapangan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, ia mengungkapkan bahwa pihak Dinas Pendidikan menyatakan terbuka terhadap masukan DPRD dan menyatakan akan mengevaluasi kembali kebijakan zonasi dengan mempertimbangkan data terbaru terkait jumlah penduduk dan jarak tempuh siswa ke sekolah.
Rapat ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan DPRD Kota Gorontalo dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, sekaligus bentuk komitmen untuk mendukung sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di daerah.