Jakarta, READ.ID – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, menyatakan akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, beserta Komisi Kejaksaan (Komjak). Pemanggilan ini dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyusul kekecewaan Komisi III terhadap penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang dinilai menunjukkan sikap bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung serta adanya dugaan perlawanan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa para pimpinan di Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung dan jajarannya, dikenal sebagai sosok reformis dan sangat membuka diri terhadap kritik konstruktif dari masyarakat yang disampaikan melalui Komisi III DPR RI. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi serius bagi kejaksaan di tingkat bawah, khususnya Kejari Karo, atas tindakan dan sikap yang telah ditunjukkan.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2025), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu kemarin. Pernyataan ini menegaskan komitmen Komisi III untuk menelusuri duduk perkara polemik tersebut secara mendalam.
Dalam perkembangan polemik kasus Amsal Sitepu, Habiburokhman menilai adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum “kotor” yang merasa tidak nyaman. Oknum-oknum ini, menurutnya, keberatan dengan aktivitas Komisi III DPR RI yang menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kasus Amsal Sitepu.
Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti adanya sekelompok orang yang melakukan demonstrasi di lokasi terkait. Ia menyatakan akan menelusuri lebih lanjut apakah aksi demo tersebut digerakkan oleh pihak Kejari Karo atau tidak, mengingat situasi yang semakin kompleks dan memunculkan berbagai spekulasi.
Lebih lanjut, Ketua Komisi III ini membantah keras narasi yang dibangun oleh pihak Kejari Karo mengenai penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang disebut menyalahi prosedur. Habiburokhman menegaskan bahwa pengadilan telah secara sah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal.
Ia menambahkan, seharusnya Amsal Sitepu langsung dibebaskan ketika penangguhan penahanannya sudah dikabulkan oleh hakim. Namun, Amsal dan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang mendampingi, harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan tanda tangan berkas penangguhan penahanan dari pihak Kejari Karo.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan, Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel,” tegasnya. Sikap ini, kata Habiburokhman, menunjukkan adanya inkonsistensi yang mencolok dalam penegakan hukum.
Untuk itu, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI siap mempertanggungjawabkan setiap aktivitas aspirasi yang mereka lakukan terkait kasus Amsal Sitepu.
“Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi,” pungkasnya, menunjukkan kesiapan Komisi III menghadapi berbagai kemungkinan.



