READ.ID – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan terhadap mekanisme pelaksanaan program rumah layak huni (Mahyani) dari pemerintah provinsi Gorontalo, yang telah mengalami perubahan.
Hal ini dikatakan, anggota Komisi III Sun Biki, saat kunjungan komisi III ke Desa Hungayonaa Kabupaten Boalemo, Kamis (5/3/2021) untuk meninjau program Mahyani.
Dirinya menjabarkan, dengan adanya perubahan mekanisme pelaksanaan tersebut, membuat program mahyani tidak bisa lagi menyasar ke semua daerah. Sebab, mahyani dari pemerintah provinsi hanya menjangkau wilayah-wilayah kumuh yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota yang luasnya harus diatas 10 hektar.
“Nah, kunjungan kami kali ini, untuk mengecek apakah program mahyani di Boalemo sudah sesuai dengan prosedur baru tersebut itu atau tidak,” ungkap politisi Golkar ini.
Ia menyebutkan, dari evaluasi yang dilakukan komisi III, program mahyani pemerintah provinsi Gorontalo yang menyasar ke desa Hungayonaa telah sesuai prosedur. Terlebih, desa tersebut masuk dalam kawasan kumuh yang di tetapkan berdasarkan SK Bupati Boalemo.
Sementara itu, di desa ini juga terdapat 12 calon penerima program mahyani.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, akibat perubahan mekanisme pelaksanaan program mahyani pada tahun ini, membuat program itu hanya bisa menjangkau tiga daerah. Yaitu, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo.
“Perlu diketahui pula, bahwa kepala daerah di tiga daerah itu, telah menetapkan wilayah kumuh yang luasnya diatas 10 hektar. Sehingga memenuhi syarat untuk dijangkau oleh program mahyani pemerintah provinsi,” tutupnya.
(Rinto/Read)