READ.ID – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal permasalahan terkait pembebasan lahan di area daerah balai wilayah II sungai Sulawesi (BWS) di Marisa.
Hal ini ditegaskan Thomas Mopili, usai memimpin rapat kerja, bersama pihak terkait yakni Badan Pertanahan Nasional, pihak BWS II, menyangkut laporan kantor hukum Rani SH, soal pembebasan lahan tersebut, (16/01/2023).
Thomas Mopili menjelaskan, rapat yang dilaksanakan tersebut, untuk membahas tentang persoalan pembebasan lahan di area daerah balai wilayah II sungai Sulawesi (BWS) di Marisa. Yang diketahui, bahwa pihak BWS sendiri, sudah membayar sejumlah lahan seluas kurang lebih 3000 hektar.
Namun, kata Thomas, baru-baru ini ada pihak yang menggugat ke pengadilan, yang menyatakan bahwa BWS telah membayar kepada yang bukan pemilik tanah.
Terlebih lagi, pihak tersebut telah membuktikan bahwa pada tahun 2017, terdapat putusan Pengadilan bahwa ada nama lahan 1 hingga 9 hektar milik dari si A,B, dan C. Tetapi, yang sudah dibayarkan kepada pihak D,E, dan F. Sehingga, mereka menggugat masalah ini, kemudian oleh Pengadilan dimenangkan.
Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan, yang menjadi perhatian dari pihak DPRD Provinsi Gorontalo, bukanlah persoalan membayar di putusan gugatan itu pihak BWS dan BPN.
Melainkan, dampak dari pembangunan irigasi, yang mengakibatkan lahan tersebut, tidak bisa digarap, karena sudah terjadi genangan air.
Tidak hanya itu, kata Thomas Mopili, juga ada beberapa objek sudah kembali kepada mereka (pemilik tanah) dan tanah yang di komplain untuk milik penggugat sesuai putusan telah dikembalikan.
Disisi lain, ada juga pihak masyarakat yang meminta ganti rugi, namun pihak BWS tidak dapat membayar, dikarenakan akan terjadi pembayaran kedua kali, yang dapat merugikan negara.
“Sehingga, kedatangan pihak BWS dan BPN hari ini, adalah meminta solusi dari pihak DPRD Provinsi Gorontalo”, ujar politisi Golkar ini.
Terakhir, Thomas Mopili pun menekankan akan memberikan kesempatan kepada BWS untuk mengundang kepada pihak-pihak yang telah menerima pembayaran.
“Intinya, kami akan mengawal masalah ini, karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat, yang tentunya menjadi urusan dari pihak DPRD Provinsi Gorontalo”, pungkasnya.