“Salus Populi Supreme Lex Esto”
(Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi Suatu Negara)
READ.ID.- Bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah yang semula pada bulan September 2020, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Melalui Perppu tersebut, Pemerintah menggeser pelaksanaan Pilkada Serentak ke bulan Desember 2020 dengan sejumlah cacatan. Dalam Perppu tersebut juga diatur bahwa jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada bulan Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam covid-19 berakhir.
Dalam perkembangannya, Pemerintah bersama DPR RI telah bersepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Sementara, KPU RI dan Bawaslu RI selaku penyelenggara akan menindaklanjuti proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada yang tertunda pada bulan Juni 2020 ini.
Sementara di saat bersamaan, kita sama-sama mengetahui bahwa Indonesia, bahkan dunia tengah berjuang menghadapi Pandemi Covid19 yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan segera berakhir (ditemukan obatnya). Begitu juga Pemerintah Daerah, masih berjuang mengatasi, mengobati, dan mambatasi penyebaran Covd19 di daerah masing-masing. Kita patut mengapresiasi apa sudah dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi Pandemi dan meminimalisir dampak ikutannya, seperti ekonomi, sosial, dan stabilitas daerah.
Mensikapi rencana pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 ditengah Pandemi Covid19 tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sebagai berikut:
1. Menolak pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020. Pokok-pokok pertimbangan sebagai berikut:
a. WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir.
b. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku.
c. Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
d. Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir.
e. Anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara; Belum pula terhitung penambahan anggaran yang dibutuhkan oleh 270 daerah untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada dengan Protokol Covid-19.
f. Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.
g. Komite I DPD RI dapat memahami adanya usulan untuk dilaksanakannya Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 dengan memperhatikan tingkat kerawanan Daerah dari pandemi Covid 19.
2. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa recana pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 kurang memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.