READ.ID – Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Gorontalo, Heru Setiyono, menegaskan bahwa komitmen pihaknya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di dalam lapas tidak perlu diragukan.
Sebab, menurutnya selama ini pihaknya sudah cukup maksimal dalam memberantas terhadap setiap kemungkinan barang masuk yang terlarang.
“Apalagi kalau jenis barang-barang Narkotika. Baik itu berbentuk Pil atau jenis Narkoba yang lainnya,” ujar Heru, Selasa (6/8/2019).
Olehnya itu, pihaknya mempersilahkan sekaligus membuka diri bagi penyedik Direktorat Reserse Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk menelusuri lebih lanjut terkait dengan apa yang menjadi temuan Polda bahwa yang diduga mengedarkan Narkoba juga adalah bagian dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Baik di Lapas Boalemo maupun Gorontalo Kota.
“Silahkan saja kalau ada pengakuan dari tersangka. Tapi kalau memang penyidik memerlukan keterangan tambahan atau data dari Narapidana yang disebut-sebut itu, mungkin alangkah baiknya datang langsung pihak ke Lapas,” ujar Heru.
Ia menambahkan bahwa pihaknya pun akan memberikan sangsi bila kemudian ada kemungkinan keterlibatan Narapidana pada peristiwa peredaran Narkoba di Provinsi Gorontalo.