READ.ID – Kompolotan pencuri sarang burung walet di Gorontalo ditembak polisi. Mereka terpaksa ditembak di kaki karena saat melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.
Komplotan ini berjumlah enam orang. Namun, baru lima orang yang berhasil diamankan Tim Pandawa Polres Gorontalo yang dibantu Resmob Polres Tomohon dan Tim Resmob Polres Minahasa.
Kelima pelaku ini yakni FR alias Kelin (35), SM alias Tepi (55) dan FR (43). Ketiganya warga Desa Touliang, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Kemudian FH (27) warga Desa Mutiara, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, dan AT (17) warga Likupang, Minahasa Utara, Sulut.
“Jadi, dari enam tersangka baru lima yang ditemukan dan satu belum. Pada saat perjalanan menuju Gorontalo, tiga orang tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga kami melakukan penembakan di kaki mereka,” ujar KBO Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Piranti Natalia Olii,” Rabu (08/07).
Sebelumnya, enam orang pencuri ini melakukan pembongkaran sarang burung walet pada 28 Juni 2020 di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Korban yang mengalami kerugian akibat pencurian itupun kemudian melaporkan hal ini kepada petugas kepolisian. Dari laporan tersebut, sehingga Tim Pandawa Polres Gorontalo segera melalukan penyelidikan.
Sebelumya, Tim Pandawa Polres Gorontalo terlebih dahulu melakukan olah TKP. Tim Pandawa pun berhasil mengumpulkan beberapa informasi dari rekaman CCTV yang diperoleh di toko depan TKP. Kemudian, tim juga menemukan telepon genggam yang merupakan milik dari salah satu pelaku yang jatuh di sekitaran TKP.
Tim selanjutnya mendapatkan informasi para pelaku sedang berada di Desa Touliang, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahahasa. Mengetahui keberadaan pelaku itu, tim berikutnya berkoordinasi dengan Polres Tomohon dan juga Polres Minahasa.
“Dari koordinasi yang dilakukan itulah sehingganya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap IPDA Natalia.
Adapun penangkapan terhadapa para pelaku ini dilakukan didua tempat berbeda. Pertama, di klinik bersalin Desa Sumarayar, Langowan, Minahasa. Kedua, di Desa Toliang Kakas, Minahasa, Sulut.
“Kerugian dari pencurian ini berkidar Rp 20 Juta. Barang bukti untuk sementara kami amankan,” tuturnya.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Gorontalo. Mereka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1, dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
(Aden/RL/Read)