Kondusifitas Daerah Tetap Terjaga Pasca MK Tolak Gugatan ILOMATA

READ.ID – Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terhadap sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut  Satu Yusri M. Helingo-Fatmawati Syarief ILOMATA) atas rapat pleno hasil Pilkada serentak Kabupaten Pohuwato tahun 2024.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arif Hidayat menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur atau tidak jelas.

“Permohonan ini tidak memenuhi syarat formil permohonan, bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Arif Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

Nah untuk menjaga stabilitas daerah tetap kondusif pasca putusan MK RI tersebut, Irwanto Ikram selaku tokoh masyarakat Marisa meminta para pendukung kubu 01 dan masyarakat Pohuwato untuk menghargai putusan itu.

“Mengajak para simpatisan dan pendukung dari pasangan calon nomor urut 1 maupun seluruh lapisan masyarakat Pohuwato untuk menghargai apapun putusan Mahkamah Konstitusi RI atas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum terhadap hasil Pleno Pilkada serentak,”ungkapnya

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version