Konflik Blok Pani Pohuwato Pecah, Kini Masyarakat Bone Bolango minta Pengadilan Batalkan Kontrak Karya PT GM

Konflik Blok Pani Pohuwato Pecah, Kini Masyarakat Bone Bolango minta Pengadilan Batalkan Kontrak Karya PT GM
banner 468x60

READ.ID – Belum selesai konflik pembebasan lahan yang telah dikuasai oleh PT Merdeka Copper Gold pengelolaan 6,63 juta ons emas, kini masyarakat Bone Bolango meminta pengadilan batalkan Kontrak Karya yang dikuasai PT Gorontalo Minerals.

Ketua Lembaga Swadaya Masyaraka (LSM) Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Jamper), Zainudin Hasiru melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo melalui kuasa hukumnya Romy Pakaya, 20 September 2023.


banner 468x60

Dalam gugatan itu, PT GM, sebagai Tergugat I dan Kementrerian ESDM sebagai tergugat II serta PT Bumi Resources dan PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2 yang tergister dalam Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN.Gto.

Romi Pakaya  selaku kuasa penggugat, mengatakan akibat hukum dari lahirnya amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 dimana berdasarkan Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 tersebut, lahir Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 465.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya PT. GM, menjadi Tahap Kegiatan Eksplorasi tanggal 19 Desember 2017.

Sehingga PT GM secara massif melakukan kegiatan Explorasi dan meningkatkan kegiatan explorasi menjadi kegiatan Operasi, dimana hal ini telah mangakibatkan konflik horizontal dikalangan masayarakat.

“Hak masyarakat terabaikan, dimana masyarakat penambang di Kabupaten Bone Bolango tidak lagi memiliki akses serta tidak mendapat jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan tradisional maupun Jaminan kepastian hukum,” kata Romy Pakaya.

Ia juga menilai pemerintah dianggap cuci tangan karena sesuai fakta hukum dari pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam persidangan perkara sebelumnya, bahwa data masyarakat penambang tersebut belum tertabulasi dengan baik sehingga berakibat pada inventarisasi data yang tidak valid yang kemudian berimplikasi pada hak-hak Masyarakat untuk mendapatkan WPR tidak dapat diwujudkan.

Dalam gugatannya Pengugat juga menyatakan bahwa Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Kepres Nomor 41 Tahun 2004 tentang perizinan atau perjanjian bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan.

“Sehingga Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017, antara PT GM dan Kementerian ESDM yang didasarkan pada Kontrak Karya antara pemerintah RI dengan PT. Gorontalo Minerals tanggal 19 Februari 1998 seharusnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Dilansir dari lama SIPP Pengadilan Negeri Gorontalo, sidang pertama akan digelar pada tanggal 10 Oktober 2023, dimana penggugat meminta pengadilan mengabulkan Permohonan Provisionil Pemohon, menangguhkan pelaksanaan Explorasi dan Operasi di Wilayah Konsesi milik PT GM, Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara.

Dalam Pokok Perkara, penggugat meminta PN Gorontalo dapat menyatakan bahwa Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Ketentuan Kepres Nomor 41 Tahun 2004 tentang perizinan atau perjanjian bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan.

“Menyatakan bahwa Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 antara PT GM dan Kementerian ESDM yang didasarkan pada Kontrak Karya Antara pemerintah RI dengan PT. Gorontalo Minerals tanggal 19 Februari 1998 Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambah Romy Pakaya.

PN Gorontalo diharapkan juga dapat menyatakan PT GM dan Kementerian ESDM telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), dengan menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017.

Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 465.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya PT. Gorontalo Minerals Menjadi Tahap Kegiatan Eksplorasi dengan segala Akibat Hukumnya adalah melawan Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan bahwa segala Perjanjian atau Perikatan yang timbul dari Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 Antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dirinya juga berharap PN dapat memerintahkan siapa saja yang terikat dalam Perjanjian dan Perikatan yang timbul dari Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 Antara Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90