KOTAMOBAGU, READ.ID – Gelaran konser Budi Doremi yang dijadwalkan pada Sabtu, 16 September 2023 di Stadion Nunuk Matali, Kotamobagu Timur, terancam batal.
Hal tersebut diduga akibat pihak Event Organizer enggan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak.
Kepala Bidang Penagihan Pajak, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bambang Tombaan, Kotamobagu mengaku, jika pihak EO hingga kini tidak mengurus porporasi tiket Konser Budi Doremi.
“Kami tidak tahu siapa EO konser ini. Bahkan tidak ada itikad baik untuk melapor event ini ke Pemkot, dalam hal ini BPKD,” ucap Bambang.
Menurutnya Jika pihak EO mengabaikan Perda tersebut kata Bambang, maka konser Budi Doremi yang tinggal 2 hari lagi ini, akan dilarang dilaksanakan.
“Tentunya kami mengikuti Perda. Konsekuensinya, konser tersebut tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus juga menyayangkan sikap EO yang melaksanakan kegiatan tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada (EO) yang ke kantor. Saya pun tak tahu mau hubungi siapa,” kata Sugiarto.
Diketahui, pihak EO sudah menjual tiket konser Budi Doremi di Kotamobagu sejak beberapa bulan lalu.(*)