READ.ID – Berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : Kep/38/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 , , AKP Abdul Warits Bahesti jabatan Pama Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK saat diwawancarai diruang kerjanya . Senin (30/1/2023).
“Benar, Keputusan PTDH terhadap AKP Abdul Warits Bahesti ex Kabagops Polres Boalemo sudah keluar, dan terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023 kepada yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,”Kata Wahyu.
Ia katakan, AKP Abdul Warits Bahesti terbukti secara sah telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi yang lain, bahwa sebagai anggota Polri tidak sepatutnya mengkonsumsi Narkoba, beberapa kali Kapolda sudah ingatkan kepada seluruh anggota Polri maupun PNS agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar, pasti akan diberikan sanksi terberat yakni PTDH,”Terangnya.
Diketahui bahwa AKP Abdul Warits Bahesti tertangkap mengkonsumsi Narkoba tahun 2019 silam dan telah mendapatkan vonis pengadilan 5 tahun penjara selain itu yang bersangkutan telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri sekitar bulan Oktober 2021 kemudian yang bersangkutan mengajukan banding.
Dengan dikeluarkan keputusan PTDH ini kata Wahyu, maka status Abdul Warits Bahesti bukan lagi anggota Polri.
“Ini penting diketahui oleh masyarakat tentang status yang bersangkutan , agar tidak disalahgunakan atau untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.