READ.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara (Gorut) berinisial MR (lulusan IPDN) memasuki babak baru. Korban yang masih di bawah umur (17 tahun) mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan setelah laporan polisi sempat dicabut karena terduga pelaku berjanji akan menikahinya.
Kuasa hukum korban, Rahmatia Badaru, pada Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa kasus ini awalnya telah dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 24 Mei 2025.
Namun, laporan tersebut ditarik kembali setelah MR datang meminta maaf dan menandatangani surat pernyataan kesediaan menikahi korban.
Beberapa hari setelah kesepakatan itu, korban justru melarikan diri dari rumah karena menolak dinikahi. Kepada kuasa hukumnya, korban mengaku trauma berat dan mengungkap alasannya.
“Korban tak mau menikah dengan terduga pelaku karena ia mendapat tindakan kekerasan seksual dengan cara disetubuhi,” ungkap Rahmatia.
Menurut Rahmatia, tindak kekerasan seksual itu tidak hanya dilakukan oleh MR. Korban mengaku juga disetubuhi oleh dua rekan MR di sebuah kos-kosan.
“Dua orang lainnya ini melakukan tidak pantas, sementara MR menyaksikan dan merekamnya. Tapi MR juga melakukan persetubuhan. Terduga pelaku juga pernah memaksa korban untuk berhubungan suami istri di mobil pelaku,” jelas Rahmatia.
Ketakutan korban memuncak setelah MR diduga mengungkapkan rencana tak senonoh pasca-pernikahan mereka.
“Kata korban, terduga pelaku ini sempat menyatakan bahwa setelah menikah nanti, ia akan disuruh melayani teman-temannya. Itu membuat korban takut dan kabur dari rumah,” tambah Rahmatia.
Setelah mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, pihak orang tua korban akhirnya membatalkan rencana pernikahan dan kembali membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku MR menolak memberikan komentar saat ditemui awak media di kediamannya. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Gorontalo.







