READ.ID – Selain kamera statis, Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile.
Dengan adanya ETLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.
Kompol Muhammad Adiel Aristo selaku Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan Polda Jawa Tengah saat ini sudah menggunakan mekanisme tilang ETLE mobile ini. Di mana, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan ‘handphone’ yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap jelasnya.
“Mekanismenya seperti ini, ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap ini,” jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
“Kemudian petugas di lapangan, ketika memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” lanjut Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
“Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, ialah antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya,” jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya. Menurut Polda Jawa Tengah, semua dapat diselesaikan secara online.
“Setelah surat konfirmasi tiba di rumah pelanggar, pelanggar mendapatkan pelayanan secara online, yang mana nomor handphone call center sudah berada di surat konfirmasi tersebut,” jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
“Kemudian pelanggar dapat melaksanakan tanya-jawab, dan juga dapat menyelesaikan tilang tersebut (dengan cara) tidak perlu harus datang ke kantor polisi. Namun cukup dengan bertanya dan juga meminta untuk layanan penyelesaian tilang secara online, kemudian mengirimkan (foto) KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan juga memberikan nomor BRIVA-nya,” lanjut Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran tilang, selanjutnya dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait. Setelah itu, proses tilang baru dianggap selesai.
“Sehingga mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya, tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan,” jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Polda Jawa Tengah mengatakan, program ETLE Mobile ini sukses menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab kecelakaan lalu lintas bermuara dari pelanggaran lalu lintas.