READ.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penerapan syarat penyertaan sertifikat pelatihan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak langsung diberlakukan.
“Belum diterapkan, aturan untuk Pembuatan SIM memang sudah ada dari 2012, tapi kami masih melakukan kajian,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (22/6/23).
Lebih lanjut ia menerangkan, terkait dengan kendaraan yang akan digunakan untuk pelatihan mengemudi juga harus terakreditasi. Akreditasi itu akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Sertifikasinya juga belum dilakukan,” ungkapnya.
Direktur mengungkapkan, nantinya lembaga pelatihan harus terakreditasi beserta dengan pelatihnya. Lembaga pelatihan juga akan disediakan tidak hanya bagi kendaraan roda empat, tetapi untuk roda dua.