banner 468x60

KORPRI Pohuwato kembali Lakukan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Korpri Pohuwato
banner 468x60

READ.ID – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Pohuwato, kembali melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penandatanganan kerjasama tersebut, dilakukan oleh Ketua KORPRI Kabupaten Pohuwato Usman H. Bay bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, yang diwakili Kabid Kepesertaan Aris Gunawan, berlangsung di gedung panua, Jum’at (17/9/2021)

Dalam penyampaiannya, Usman mengakatan, penandatangaan kerjasama tersebut dilakukan, berdasarkan adanya perubahan hal-hal yang dianggap penting dalam kerjasama tersebut.

“Kerjasama sebetulanya sudah dilakukan dari tahun kemarin, ini sebenarnya bukan perpanjangan kerjasama, akan tetapi ada point-point penting sehingga perlu dilaksanakan penandatanganan kesepakatan kembali antara Korpri dna BPJS tenagakerja,”tuturnya

Selanjutnya, Usman menjelaskan, sejak pertama kali di tahun 2019 awal kerjasama ini digelar, dari iuran yang diserahakan kepada BPJS Ketenagakerjaan sangat memerikan manfaat untuk anggota KORPRI Kabupaten Pohuwato.

Diranya mengungkapkan, dari tahun 2019 total iuaran KORPRI yang di serahkan, telah menghasilkan manfaat sekiranya Rp2M lebih untuk dijadikan santunan kepada anggota KORPRI Kabupaten Pohuwato.

“Sejak awal sampai tahun 2021 bulan terakhir ini, sudah ada Rp1.021.500.000 total yang sudah di bayarkan ke BPJS tenagakerja, sementara santunan atau manfaat yang telah kami terima itu sudah ada Rp2. 490.000.000,”terangnya

Semtara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Adi Syamsul menambahkan, KORPRI Kabupaten Pohuwato, adalah yang pertama memulai kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.

“Kerjasama KORPRI ini yang pertama di indonesi, yang diinisiasi oleh pohuwato dan diikuti seluruh Indonesia, tahun ini juga provinsi sudah jadi peserta Korpri, dan kabupaten lainnya menyusul paling lambat InsyaAllah tahun depan,”tandasnya

(JK/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60