READ.ID, – Selasa (02/04/2019) pagi tadi Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, melakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi di Pemerintahan Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha menjelaskan, pada program tersebut Pemerintah Kota Gorontalo sudah mencapai 84 persen pada tahun 2018. Diakuinya pula bahwa beberapa area intervensi, telah berupaya secara optimal untuk melaksanakan kegiatan dimaksud.
“Kami masih terbentur dengan masalah-masalah teknis di lapangan, sehingga hasil yang dicapai belum 100 persen,” ujar Marten.
Pada kepemimpinannya di periode ke dua Marten jelaskan, pihaknya berkomitmen bersama seluruh pejabat penanggungjawab, rencana aksi untuk dapat mencapai 100 persen di tahun 2019. Sedangkan progres realisasi rencana aksi pencegahan korupsi di tahun 2018 kemarin, terdapat tujuh poin.
“Diantaranya, erea intervensi perencananaan dan penganggaran APBD, area intervensi pengadaan barang dan jasa, area intervensi pelayanan terpadu satu pintu, area intervensi kapabilitas APIP,” jelasnya.
Selain itu yakni, area intervensi manajemen aparatur sipil negara, area intervensi optimalisasi pendapatan daerah dan terakhir area intervensi manajemen aset daerah.
Dari beberapa poin rencana aksi terintegrasi tahun 2018 ini, telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo secara optimal. Namun sebagian masih dalam proses, karena membutuhkan tahapan-tahapan dalam pelaksanaannya.
“Sesuai hasil, pada tanggal 27 Maret kemarin di tahun ini bahwa seluruh penyelenggara negara wajib lapor harta kekayaan dalam hal ini legislatif dan eksekutif. Pada laporan ereport aplikasi E-LHKPN KPK RI, kami telah 100 persen patuh lapor dan tepat lapor harta kekayaan,” tutup Marten.*****