READ.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Gorontalo, Selasa (12/11), resmi menahan dua mantan Kepala Desa di kabupaten Gorontalo, setelah ditetapkan tersangka akibat korupsi dana desa.
Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah mantan Kades Motoduto Kecamatan Boliyohuto berinisial F.I dan mantan kades Labanu kecamatan Tibawa berinisial F.O.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka F.I dengan sengaja menyelewengkan keuangan desa tahun anggaran 2015 sampai 2017. Sedangkan F.O menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2016-2017.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Supriyanto mengungkapkan, Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut hampir sama, yaitu menggunakan keuangan desa tidak sesuai peruntukan dan bahkan diduga ada yang fiktif.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan desa. Dimana untuk tersangka FO merugikan negara sekitar Rp300 juta, sedangkan tersangka FI sekitar Rp290 juta,” jelasnya.
Supriyanto menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, kedua tersangka akan ditahan di Rutan kelas II Gorontalo. Kemudian tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara tersebut dan segera melimpahkan ke pengadilan.
Kedua tersangka terancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Wahyono/RL/Read)