READ.ID – Kosongnya satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo atas meninggalnya salah satu anggota komisi B Almarhumah Samsia Mohi, dari Fraksi Gerindra akan segera terisi.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gorontalo N.R. Monoarfa, saat diwawancarai awak Read.id di ruangannya, Senin (27/9/2021).
Pihaknya, kata dia, sudah melayangkan surat pemberhentian anggota DPRD kepada Pemerintah Kota Gorontalo, dan meminta hal ini untuk meneruskannya kepada Gubernur Gorontalo.
“Ini dilakukan oleh pihak DPRD dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten, dan kota pada BAB 9 pasal 9 tentang pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian,” bebernya.
Di mana menurutnya, partai politik harus menyurati kepada pimpinan DPRD dan hal ini sudah dilakukan oleh partai Gerindra dan sudah ditindaklanjuti oleh sekretariat DPRD.
“Sebelumnya, partai Gerindra telah melayangkan surat resmi kepada ketua DPRD terkait dengan usulan pemberhentian anggota atas nama Samsia Mohi sekaligus usulan PAW atas nama Onis Jafar Akuko,” tambahnya lagi.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, pihak DPRD Kota Gorontalo juga sudah melakukan lintas koordinasi dengan bagian pemerintahan eksekutif agar kekosongan kursi di DPRD segera terisi.