READ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) RI bakal jadikan Kota Gorontalo sebagai rujukan program pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Indonesia.
Hal itu terungkap pada wawancara khusus testimoni tim KPK RI kepada Walikota Gorontalo Marten Taha, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
KPK menilai, Kota Gorontalo sukses menjalankan program Nasional untuk menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) baik dibidang pendidikan, Termasuk seluruh ASN Kota Gorontalo dalam mengeleminir praktek korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Walikota Gorontalo Marten Taha menjelaskan pelaksanaan program PKA di Kota Gorontalo telah dibuatkan regulasi yang jelas.
Marten mengatakan regulasi yang diterbitkannya, merupakan implementasi Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana anti korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang pendidikan karakter.
Adapun terkait regulasi pendidikan berkarekter bagi peserta didik, Pemkot mengacu pada Peraturan Mendikbud RI nomor 23 tahun 2015 tentang penumbuhuan budi pekerti, dan Permendikbud RI nomor 20 tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal.
“Kemudian di implementasikan melalui Perwako nomor 37 tahun 2019, tentang implementasi pendidikan anti korupsi,” ujar Marten.
Bagi satuan pendidikan program tersebut, menurut Marten dapat menciptakan kondisi warga sekolah, dalam hal ini guru, siswa dan kepala sekolah patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku. Serta memiliki tanggungjawab, jujur dan disiplin yang tinggi.
Jangka penjangnya program ini mewujudkan generasi bangsa yang memiliki karakter dan berintegritas sejak usia dini, yang ditandai dengan terbangunnya perilaku anti korupsi, disiplin, bertanggungjawab. Serta mampu mengimplementasikan nilai-nilai kejujuran, hidup tertib dan memiliki budaya.
Selain itu program PAK ini juga diterapkan bagi ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, termasuk pegawai BUMD di bawah naungan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Dimana melalui program PAK ini dapat mewujudkan kondisi ASN yang bersih dan bebas dari perilaku korupsi, yang menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang bermuara pada terciptanya Good Governance. Selain itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk masyarakat program PAK ini dapat mewujudkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya, sebagai warga negara. Kemudian menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, dan disiplin serta memiliki tanggungjawab,” ucap Marten.
Program PAK sendiri sangat sejalan dengan falsafah hidup masyarakat Gorontalo, adat bersendikan syara dan syara bersendikan kitabullah. menurut Marten perilaku ini yang harus terus dijaga, dengan memberikan pemahaman tentang dampak buruk perbuatan korupsi.
(Adv/Murli/Read)