READ.ID – Pengelolaan tambang berbasis masyarakat mulai terlihat di Gorontalo Utara. Koperasi Cahaya Tambang Gorontalo Utara (KP-CTGU) menandai langkah awalnya melalui sosialisasi dan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan pemilik lahan di wilayah konsesi WIUPK Prioritas, Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, Jumat 10/04/2026.
Berbeda dari pendekatan korporasi pada umumnya, KP-CTGU mengusung konsep “Dari Anggota untuk Anggota”, yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam pengelolaan sumber daya tambang. Forum sosialisasi pun tidak sekadar seremoni, melainkan ruang dialog terbuka antara koperasi, pemerintah, dan warga untuk membahas arah pengelolaan tambang secara transparan.
Camat Anggrek, Teffi Andaru Alwi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya membuka ruang investasi, namun tetap dalam koridor hukum. Ia mengingatkan bahwa dukungan pemerintah hanya akan diberikan kepada aktivitas yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak melanggar aturan.
“Kalau dikelola oleh putra daerah sendiri, tentu ada tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan dan keberlanjutan wilayah,” ujarnya, sembari mendorong masyarakat untuk memperkuat koperasi lokal sebagai instrumen pembangunan ekonomi.
Dari sisi perencanaan, KP-CTGU tidak hanya berfokus pada aktivitas tambang hulu. Pendiri koperasi, Abdul Azis Deni Latif, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pembangunan smelter di Desa Datahu dengan kapasitas produksi antara 500 hingga 1.000 ton per hari. Proyek ini disebut telah ditinjau langsung oleh Bupati Gorontalo Utara dan segera mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi.
Wilayah konsesi yang dikelola koperasi ini mencapai sekitar 2.500 hektar, membentang dari Kecamatan Tolinggula hingga Atinggola. Meski demikian, luas tersebut masih berpotensi mengalami penyesuaian seiring kebijakan pemerintah provinsi.
Tak berhenti di situ, KP-CTGU juga mulai merancang ekspansi ke luar daerah, termasuk Kabupaten Luwu Utara. Namun, proses pemurnian tetap akan dipusatkan di Gorontalo Utara sebagai strategi meningkatkan nilai tambah dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari sisi regulasi, koperasi ini mengklaim proses perizinan pembangunan smelter hampir rampung. Bahkan, mereka juga mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi tambang emas sebagai payung hukum tambahan dalam pengelolaan sektor ini.
Dengan dukungan pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat, KP-CTGU berupaya membangun model baru pengelolaan tambang yang egal, berbasis lokal, dan berorientasi pada keberlanjutan. Jika berhasil, pendekatan ini berpotensi menjadi contoh transformasi sektor pertambangan dan menjadi konsep kolaborasi peningkatan ekonomi daerah.









