READ.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia didorong untuk mempercepat penerapan aplikasi Belanja Langsung (Bela) Pengadaan. Aplikasi yang diinisiasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu untuk transaksi Belanja pemerintah paling banyak Rp50 juta.
“Salah satu satu sebab korupsi karena buruk dan lemahnya sistem. Oleh karena itu kami menyambut baik adanya aplikasi Bela Pengadaan. Aplikasi ini akan membantu kita semua terhindar dari praktik korupsi, menjauhkan hubungan fisik dengan transaksi elektronik,” Kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat menggelar Rakor Virtual dengan Para Gubernur se Indonesia, Jumat (7/5/2/2021).
KPK telah mengirimkan surat edaran No. 4 Tahun 2021 terkait penerapan aplikasi Bela dalam pengadaan barang dan jasa. 34 provinsi diharapkan sudah menerapkan aplikasi tersebut sebagai bagian dari rencana aksi perbaikan pengadaan.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik rencana pemanfaatan aplikasi Bela Pengadaan. Selain untuk mencegah korupsi belanja langsung aparatur, aplikasi itu bisa memberdakan UMKM lokal dengan memanfaatkan marketplace yang terintegrasi dengan aplikasi Bela Pengadaan.
Jika aplikasi yang dikelola LKPP ini sudah berjalan, maka transaksi belanja langsung yang nilainya hingga Rp50 Juta seperti belanja alat tulis kantor dan makan minum wajib dilakukan melalui aplikasi Bela Pengadaan. Hal ini juga untuk memberdayakan UMKM melalui transaksi daring.
“Saya sangat merespon karena ini sudah era digital. Aplikasi ini bagus sekali misalnya untuk belanja ATK (alat tulis kantor) atau misalnya makan minum yang anggaran totalnya (di semua OPD) ada Rp34 miliar. Kita makan di Mawar Saron tinggal pesan di aplikasi dan transaksinya secara online” jelas Rusli mencontohkan.
Ia meminta agar dinas terkait untuk segera mensosialisasikan kepada UMKM penyedia barang jasa Gorontalo dan mendorong bisa bertransaksi secara daring. Ada 15 marketplace yang terhubung dengan aplikasi Bela Pengadaan diantaranya Shopee, Bhinneka, Grab, Gojek, BukaPengadaan dan lainya.
“Kita harus buat dulu regulasinya. Kalau regulasi kita kan transaksi di atas Rp1 juta itu ada pajak, nah di Bela Pengadaan sepertinya tidak ada. Nah itu juga yang harus diperbaiki regulasinya. Kita juga harus ajak pelaku usaha untuk mendaftar aplikasi ini,” Kata Kepala Biro Pengadaan Sultan Kalupe menimpali.
(Adv/Read/Pemprov)