READ.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak di Provinsi Gorontalo. Salah satu caranya dengan menginisiasi penandatanganan kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Kanwil Badan Pertanahan Nasional dan Kepala BPS Kabupaten/Kota, Kamis (22/8/2019).
Penandatanganan kerjasama diihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama tim Koordinator, Supervisi dan Pencegahan(Korsupgah). Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Wakil Gubernur Idris Rahim serta para Bupati dan Wali Kota Gorontalo.
Saut menyebut penandatanganan kerjasama ini penting untuk memastikan penerimaan negara dari sektor pajak bisa lebih baik setiap tahun. Rasio pajak Indonesia yang hanya 11 persen menurutnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan negara lain.
“Optimalisasi itu kalau kita bisa mengejar APBN Rp4.000 – 5.000 triliun. Hari ini kita kan baru Rp2.400 triliun. Padahal kalau hitung hitungan, kalau kita benar-benar kerja target itu bisa tercapai,” terangnya.
Lebih lanjut kata Saut, saat ini ada tiga strategi nasional pencegahan korupsi yakni penegakan hukum, perizinan dan tata niaga serta pendapatan negara. Strategi terakhir menjadi fokus KPK salah satunya melalui pendapatan pajak di daerah maupun nasional.
KPK melalui Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) diturunkan ke daerah-daerah. Tim dibagi menjadi 9 yang bertanggungjawab melakukan koordinasi, monitoring, supervisi dan pencegahan.
“Ini (pendapatan pajak masih minim) makanya KPK masuk ke daerah-daerah. Pak Dian (koordinator Korsupgah wilayah Gorontalo, Maluku dan DKI Jakarta) mana? Salah satu indikator kinerja utama Pak Dian ini menaikkan Pendapatan daerah. Dia saya sarankan tidak digaji kalo pendapatan Gorontalo tidak naik,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik kerjasama tersebut. Menurutnya, pajak sangat penting untuk pembangunan oleh karena itu butuh dukungan dari semua pihak. Gubernur menyebut ada sejumlah hal yang sudah dilakukan di daerah agar pendapatan di sektor pajak bisa naik setiap tahun.
“Jadi pak Saut, sejak beberapa tahun lalu saya bikin kebijakan kepada kontraktor dari luar daerah yang punya proyek di sini supaya bikin NPWP Gorontalo. Jadi begitu bayar pajak, pajaknya masuk di kita,” jelas Rusli.
Optimalisasi pendapatan daerah bisa dilakukan dengan sinergitas data lintas sektor termasuk data pajak hotel, restoran dan tempat hiburan dari kabupaten/kota. Data Wajib Pajak yang semakin lengkap dan terintegrasi akan memudahkan dalam hal penagihan dan pengawasan pajak.
Pajak di Gorontalo Tahun 2018 baru Rp747,09 Miliar
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin menyebut realisasi pajak tahun 2018 di Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Maluku Utara hanya 85 persen.
8,8 persen atau Rp747,09 miliar disumbang dari Gorontalo. Sisanya 40,6 persen dari Sulut, Sulteng 34,1 persen dan Malut 16,5 persen.
“Kita berharap dengan perjanjian kerjasama ini maka pajak Gorontalo bisa meningkat. Kami juga berharap Pendapatan Asli Daerah ikut meningkat. Salah satu bentuk konkrit kerjasama ini yakni pertukarang data antara pemerintah daerah dengan DJP untuk disandingkan dan diawasi bersama,” jelas Avantin.
Hal lain yang perlu diperhatikan yakni setoran pajak atas realisasi anggaran pemerintah daerah. Berdasarkan benchmark Kanwil DJP setoran pajak atas realisasi anggaran seharusnya berada di angka 4 persen, namun beberapa daerah masih di bawah dari target tesebut.
Kota Gorontalo dan Bone Bolango menjadi yang tertinggi di atas target masing masing 5,31 persen dan 4,67. Kabupaten Boalemo sebesar 3,78 persen, Kabupaten Gorontalo 3,33 persen, Pohuwato dan Gorut masing masing 3,60 persen dan 2,21 persen.***