READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim kampanye tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden agar menggunakan materi kampanye yang ramah disabilitas pada Pilpres 2024.
“Kami berharap pasangan calon ini, materi kampanye itu menggunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks Braille,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (24/11/23).
Menurut Anggota Idham, pemilu bukan hanya persoalan meraih suara sebanyak-banyaknya, tetapi juga harus memperhatikan isu-isu tentang hak asasi manusia (HAM), terutama dari kelompok rentan, salah satunya kelompok disabilitas.
“Disabilitas jumlah tidak besar, makanya tidak diperhatikan,” tambah Anggota Idham.
Maka dari itu, KPU berharap ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki komitmen tinggi untuk akses informasi kampanye terhadap disabilitas.
“Mereka (difabel) adalah warga negara yang memiliki hak politik yang sama dengan kita,” jelas Anggota Idham.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.