READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango melakukan rapat kordinasi dalam rangka membahas petunjuk teknis (Juknis) persyaratan kesehatan (Cabup) calon bupati dan calon wakil bupati (Cawabub)
Kegiatan itu digelar di RPP Molamahu KPU Kabupaten Gorontalo. Selain dihadiri KPU Bone Bolango, kegiatan juga turut diikuti KPU Pohuwato dan KPU Kabupaten Gorontalo.
Hadir dalam kesempatan itu juga KPU Provinsi Gorontalo dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Gorontalo. Kemudian, diikuti pula Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo.
“Pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati insyaallah akan dilaksanakan mulai tanggal 4—11 September 2020,” ujar Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim dalam rapat tersebut, Sabtu (22/08/2020).
Dirinya menjelaskan tujuan dari rapat itu untuk mendapatkan kesepakatan bersama mengenai prosedur dan aturan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang ada.
Dengan berpedoman pada Juknis Nomor 231 Tahun 2017 serta menyesuaikan terhadap protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, diharapkan pemeriksaan itu dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam rakor tersebut juga dibahas mengenai pemeriksaan swab test bagi pasangan calon. Namun, apakah hasilnya positif atau negatif, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati nanti.
Pihak yang tidak memenuhi syarat kesehatan apabila ada yang berstatus cacat mental secara permanen. Sementara jika hanya punya riwayat penyakit yang bisa diobati, hal itu tidak berpengaruh terhadap proses pendaftaran yang dilakukan Paslon tersebut.
Rapat itu juga membahas mengenai rumah sakit yang akan menjadi rujukan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon.
Penetuan rumah sakit tersebut masih akan menunggu rekomendasi tertulis dari IDI di masing-masing daerah. Untuk saat ini, baru Rumah Sakit Aloe Saboe dan Rumah Sakit Dunda yang memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
“Insyaallah pertemuan ini akan mendapatkan banyak informasi bagi KPU selaku penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 ini,” tandasnya.
(Aden/RL/Read)