KPU Bone Bolango Gelar Rakor terkait Syarat Pendaftaran Calon

KPU Syarat Calon
KPU Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah pihak untuk membahas syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020.

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah pihak, terkait syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020.

Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan itu. Diantaranya soal syarat yang harus dipenuhi bakal calon saat mendaftar nanti, yaitu pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang.

“Dalam hal syarat calon ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi, seperti Ijazah, bukti keterangan pemeriksaan narkoba, dan lain sebagainya,” Kata Ketua KPU Bone Bolango Adnan A. Berahim.

Selain itu, KPU Bone Bolango dan Kemenkumham Provinsi Gorontalo membahas status hukum dari bakal pasangan calon yang akan mendaftar nanti.

“Akan ada juga pemeriksaan mengenai status hukum calon, apakah pernah melanggar hukum atau sementara dalam proses hukum, yang nanti juga akan kita koordinasikan dengan bakal pasangan calon,” ungkapnya.

Namun, tetap pihaknya selaku penyelenggara akan menjalankan proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah, berdasarkan ketentuan regulasi yang ada.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Bone Bolango, Polres Bone Bolango, Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, serta Kemenkumham Provinsi Gorontalo.

(Adv/Murli/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version