READ.ID – Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim menjelaskan beberapa syarat jika ada pihak yang akan melakukan pergantian pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kemungkinan mengganti pasangan calon itu jika berhalangan. Misalnya, seperti ada yang meninggal dunia,” ujarnya usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang digelar Komisi KPU Bone Bolango di Rumah Makan Meranti, Jum’at (21/08/2020).
Dirinya menjelaskan hal ini tidak berlaku bagi calon perseorangan, contohnya ada salah satu pihak, antara calon bupati dan wakil bupati yang mengundurkan diri.
“Jadi, pasangan perseorangan tidak bisa diganti kalau itu mengundurkan diri. Kalau ada pihak yang berhalangan karena tidak bisa melaksanakan tugas secara permanen atau ada yang meninggal, itu baru bisa,” katanya.
Pada kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan beberapa syarat yang harus dibawa pasangan calon dalam proses pendaftaran bupati dan wakil bupati nanti.
“Syarat-syarat itu misalnya ijazah pendidikan, minimal SMA. Berikutnya juga tidak pernah dihukum 5 tahun atau lebih,” jelas Adnan.
Mengenai persyaratan lengkap, dirinya menyampaikan hal itu dapat di lihat dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(Aden/RL/Read)