KPU Bone Bolango Selektif Rekrut KPPS Pilkada 2020

KPPS Pilkada

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango  berupaya untuk selektif dalam merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Sejumlah syarat pun diumumkan. Perekrutan KPPS di Pilkada 2020 tersebut akan dilakukan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tiap-tiap desa/kelurahan di Kabupaten Bone Bolango.


banner 468x60

Mengingat terhitung mulai hari Kamis, 1 Oktober 2020, tahapan pembentukan KPPS telah resmi dimulai.

Waktu pendaftaran KPPS akan dimulai pada 7-13 Oktober 2020. Sementara tempat pendaftaran yakni di kantor sekretariat PPS di wilayah masing-masing.

Setiap warga yang berkeinginan menjadi anggota KPPS pun diundang untuk mendaftarkan diri.

Adapun sejumlah persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan sebagai anggota KPPS:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 20 (Dua Puluh Tahun) dan paling tinggi 50 (Lima
Puluh Tahun);

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat peryataan yang sah;

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);

k. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

l. belum pemah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
Penghitungan jabatan anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:

a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;

b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;c. Periode ketiga dirnulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan

d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019:

m. tidak mempunyai penyakit peserta penyerta (komorbiditas).

2. Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

b. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;

c. surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi partai politik, termasuk tidak menjadi tirn kampanye peserta Pemilu/Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu/Pemilihan;

d. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;

e. surat pernyataan bebas dari penyalah gunaan narkotika;

f. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;

g. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

i. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang
sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

j. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu;

k. surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas);

l. pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

3. Tempat dan Waktu Pendaftaran

a. Pemasukan berkas : 7 Oktober s.d 13 Oktober 2020
b. waktu                      : 08.00 sd 16.00 Wita

4. Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

1) 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada PPS di wilayah masing-masing
2) 1 (satu) rangkap salinan arsip calon anggota KPPS

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90