READ.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, mengatakan bahwa Pencocokan Penelitian (Coklit) untuk memastikan warga mempunyai hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Menurutnya, pelaksanaan salah satu tahapan Pilkada tersebut, tidak lain untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo yang sudah wajib pilih bisa terdaftar dalam formulir A-KWK, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020.
“Coklit itu untuk memastikan semua masyarakat yang telah memenuhi syarat terdaftar dalam A-KWK, dan bisa menggunakan hak pulihnya pada 9 Desember 2020,” kata Rasyid, seusai kegiatan Apel Gerakan Coklit Serentak di halaman kantor KPU Kabupaten Pohuwato.
Rasyid berharap, masyakat ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh PPDP. Sebab dengan begitu, setiap anggota PPDP akan dengan mudah melaksanakan tugasnya hingga 13 Agustus 2020 nanti.
“Kalau ada masyarakat yang sudah wajib pilih dan tidak terdaftar dalam A-KWK, mereka akan di daftarkan sebagai pemilih baru dalam formulir model KWK,” tandasnya.