KOTAMOBAGU, READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengungkap dugaan intervensi oleh sejumlah Sangadi dan Lurah terhadap petugas KPPS di tingkat desa dan kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, saat menghadiri Coffee Morning Bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan Forkopimda yang berlangsung di Alun-alun Boki Hontinimbang Kotamobagu, Minggu (13/10/2024).
Ia menegaskan intervensi tersebut mengancam netralitas KPPS dan merusak tatanan demokrasi.
“Kami tidak akan mentolerir adanya tekanan terhadap petugas KPPS. Netralitas adalah harga mati dalam penyelenggaraan pemilu,” tegas Mishart.
Sementara Penjabat (PJ) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, memberikan respons tegas terkait dugaan tersebut. Ia siap memberikan sanksi berat kepada aparatnya yang ikut terlibat praktis pada Pilkada ini.
“Jika ada Sangadi atau Lurah yang terbukti melakukan intervensi silakan laporkan kepada saya, saya akan langsung melakukan tindakan tegas, termasuk mencopot mereka dari jabatan dengan menunjuk PLT. Ini tidak bisa dibiarkan,” Tegas Abdullah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin A. Khahar, juga memperingatkan seluruh aparatur terkait aturan tegas dalam undang-undang.
“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan lainnya, ASN, TNI/Polri, serta aparatur desa dilarang keras terlibat politik praktis. Sanksinya jelas, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman berat jika terbukti,” kata Elwin.
Hal senada juga disampaikan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kotamobagu, Herdy Dayoh, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Jika ada aparat atau ASN yang terlibat, kami akan memproses dengan cepat melalui Sentra Gakkumdu. Tidak ada ruang untuk pelanggaran dalam proses pemilu ini,” tandas Herdy. (*)