READ.ID– Ketua Komite I DPD RI, Dr Agustin Teras Narang menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 6 Juni 2020 terlampau berani
“Saya sebagai anggota DPD
mencermati rencana KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada 6 Juni 2020 itu terlampau berani dan optimis termasuk juga Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II,” ungkap Gubernur Kalimantan Tengah dua periode itu kepada awak media, Minggu (17/5).
Gubernur pertama pemilihan langsung rakyat itu terkait rencana KPU Pusat yang diberitakan media sajak beberapa hari belakangan. Dipaparkan Teras, pandangan itu dipaparkan setelah dia berkunjung ke beberapa Provinsi yang ikut Pilkada (sebelum pandemi Covid 19).
Bahkan langkah menunda Pilkada sampai 9 Desember 2020, menurut dia. sanagtlah tidak bijak, bahkan cenderung hanya memperhatikan salah satu sektor saja, yaitu anggaran. Namun, tidak dipertimbangkan cara lain untuk mengamankan anggaran Pilkada 2020.
” Keputusan Pemerintah,DPR dan KPU itu bakal memicu mewabahnya pandemi Covid 19 di tanah air, terutama di 270 provinsi, kota dan kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada,” kata Teras.
Karena itu, politisi senior ini menyarankan agar diberi jedah waktu kepada rakyat untuk menjaga dirinya, sesuai protokol kesehatan Covid 19.
Dia mengingatkan akibat pandemi Covid-19, banyak rakyat kita yang menderita dari sisi kesehatan, ekonomi dan keuangan.
Belum lagi sekiranya terjadi yang tidak kita harapkan, yaitu serangan gelombang kedua pandemi Covid- 19 ini.
Teras bersyukur DPD tidak ikut memutuskan tentang penundaan Pilkada sampai Desember 2020. Walau DPD punya hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan Pemerintah, DPR dan KPU.
Terkait tidak diikutkannya DPD RI dalam memutuskan penundaan Pilkada itu,
Teras menyerahkan kepada Sidang Paripurna DPD RI untuk melakukan judicial review tentang pengabaian yang dilakukan antar lembaga negara itu. “Saya salah satu anggota DPD RI yang setuju lembaga negara DPD RI pada saatnya mengajukan gugatan sengketa lembaga negara ke MK.”
Ditegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus ditegakan.
“Bagaimana negara memerintahkan taat hukum kepada rakyatnya, manakala lembaga negaranya sudah tidak menaatinya. Pembelajaran dan sikap yang obyektif, konstruktif dan konstitusional dalam berbangsa dan bernegara, wajib dilaksanakan. Itulah perwujudnyataan negara hukum, negara kesatuan yang berbentuk republik dan demokratis” demikian Agustin Teras Narang.