READ.ID, – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengatakan, untuk surat suara yang tidak terpakai akan segera dimusnahkan, sebagai edaran dari KPU RI.
Recananya sehari sebelum pemungutan suara, KPU se-Gorontalo akan memusnahkan surat suara yang tidak terpakai, baik yang ditemukan rusak pada saat penyortiran dan pelipatan, maupun surat suara yang masih bagus namun ada kelebihan.
“Pemusnahan nanti, akan dipimpin langsung oleh rekan-rekan KPU di kabupaten/kota dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak terkait lainya,” kata Sophian Rahmola.
Untuk berapa jumlah surat suara yang tidak terpakai dan akan dimusnakan, pihaknya belum menghimpun data yang akurat, namun dipastikan semua akan tertuang didalam berita acara pemusnahan.
“Pemusnahan surat suara yang tidak terpakai, merupakan bagian dari integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu,” tutupnya.