READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar sosialisasi tahapan pencalonan kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menghadirkan unsur terkait.
Diantaranya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Gorontalo Utara, berlangsung di Gedung Graha Anbril Desa Moluo, Sabtu,(03/08/2024).
Dalam sosilaisasi itu terutama membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi pedoman dalam proses pencalonan kepala daerah. Selain itu mencakup rencana pembangunan daerah dan aspek teknis serta hukum pencalonan.
Dalam kesempatan itu, Nur Istiyan Harun, Divisi Teknis Penyelenggaraan memberikan penjelasan tentang tahapan pencalonan, termasuk syarat administrasi dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah.
“Dengan aturan baru ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada dengan memastikan bahwa seluruh proses pencalonan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ditempat yang sama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gorontalo Utara, menyampaikan terkait aspek hukum yang menjadi langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa pencalonan.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap partai politik dapat memahami dan mempersiapkan diri secara matang untuk mengikuti Pilkada 2024,” tambah Nur Istiyan Harun.
“Selaku pemyelenggara, kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan informasi yang diperlukan bagi partai politik dan calon kepala daerah, memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada dijalankan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.