READ.ID – Berbagai persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara dalam menghadapi Pilkada yang sudah semakin dekat.
Sosialisasi dan penyampaian informasi terkait tahapan pencalonan dinilai sangat penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat, terutama partai politik, memahami regulasi yang ada.
Sebagai bagian dari upaya ini, KPU Kabupaten Gorut menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pada Sabtu (3/8).
Acara yang bertempat di Gedung Graha Anbrill Kwandang ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar.
Dalam keterangannya, Sofyan Jakfar mengatakan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dapat dipahami dengan baik oleh partai politik yang akan menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Dengan tersosialisasikannya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, kami berharap seluruh partai politik memahami tahapan pencalonan dengan baik dan dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pilkada 2024,” kata Sofyan Jakfar.
Sementara itu, Wildan selaku Kepala Bidang Ekonomi dan SDA BAPPEDA Kabupaten Gorut dalam kegiatan tersebut juga memaparkan terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Gorontalo Utara.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Gorontalo Utara ini merupakan fondasi bagi kemajuan daerah yang harus dipahami oleh setiap calon pemimpin,’ kata Wildan.
Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk Bappeda, Bawaslu Gorontalo Utara, dan perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Gorontalo Utara.
Para peserta juga menerima materi dari Nur Istiyan Harun dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gorontalo Utara dan Noval Katili dari Divisi Hukum dan Pengawasan yang memberikan penjelasan tentang tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024.