KPU Gorut PAW Badan Adhoc Yang Mengundurkan Diri

PAW Badan Adhoc Yang Mengundurkan Diri

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) langsung melakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) bandan Adhoc yang telah mengundurkan diri

Yaitu satu Anggota PPK Kecamatan Monano dan tiga anggota PPS Katialada Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

Pengganti Antar Waktu (PAW) telah dilantik oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, Selasa (4/6/2024) Siang menjelang Sore Tadi

Anggota KPU Gorontalo Utara, Yanti Halalangi, mengatakan 1 anggota PPK yang mundur itu merupakan anggota PPK dari Kecamatan Monano dan bertugas sebagai Pendamping Keluarga Harapan (PKH)

Alasannya kata Yanti, karena yang bersangkutan tidak mendapat izin dari atasan

“Aturan PKH itu tidak bisa double job,” ungkap Yanti, di ruang kerjanya usai pelantikan PAW PPK dan PPS di ruang rapat Kantor KPU Gorontalo Utara.

Sementara untuk 3 Anggota PPS itu lanjut Yanti, merupakan anggota PPS dari Desa Bulontio Timur, Kecamatan Sumalata, anggota PPS Desa Katialada Kecamatan Kwandang dan anggota PPS Desa Ilomata Kecamatan Atinggola.

Alasannya kata Yanti, beragam, ada yang tidak mendapat restu orang tua, ada yang beralasan dengan banyaknya pekerjaan di PPPK tempatnya bekerja, ada juga lanjut Yanti, yang mengundurkan diri karena temannya tidak lolos sebagai Anggota PPS.

banner 468x60

Yanti, berharap PAW Anggota PPK dan PPS yang baru dilantik itu segera menyesuaikan diri dengan Anggota PPK dan PPS lainnya di Kecamatan ataupun Desa masing-masing, untuk mempersiapkan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 ini.

“Jadi mereka langsung menyesuaikan diri dengan tahapan yang sudah berjalan,” imbuh Yanti.

Adapun PAW Anggota PPK dan PPS yang dilantik itu masing-masing, Iron Ujulu, PAW Anggota PPK Kecamatan Monano, Saskia Adyameca Mobilingo, PAW Anggota PPS Desa Katialada.

Surahmad Jahidi, PAW Anggota PPS Desa Ilomata, Istinawati Damiti, PAW Anggota PPS Desa Bulontio Timur.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version