KPU Kabgor Harap Pemilih Dapat Salurkan Hak Suaranya di Pilkada

Hak Suara Pemilih

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) berhara kepada seluruh pemilih dapat menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Ketua KPU Kabgor, Rasid Sayiu mengatakan, dalam rangka mengakomodir hak pilih warga negara, pihaknya mendukung Gerakan perekaman KTP Elektronik yang akan dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mulai dari tanggal 9 November 2020.

”Tadi launcing gerakan perekaman KTP elektronik diawali dari Desa Barakati Kecamatan Batudaa dan nantinya akan diadakan di Desa/Kecamatan lainnya,” Ungkap Rasyid.

Rasyid berharap dengan gerakan ini pemilih-pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik bisa merekam dan nantinya dapat digunakan pada pemilihan 9 Desember 2020 mendatang.

“Dengan kegiatan ini KPU Kabupaten Gorontalo mengajak pemilih untuk menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember mendatang karena hak pilih yang disalurkan ke TPS menentukan pemimpin daerah kedepan,” jelasnya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupten Gorontalo Rasid Sayiu dan didampingi Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rusli Utiarahman.

Kegiatan ini juga dihadiri Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendrik Imran, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo Fadli H. Alamri, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Muhtar Nuna, PPK dan Panwas Kecamatan Batudaa.

(RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version